KPP Demand Side


KPP Sisi Permintaan Rumah

Dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat sektor Perumahan dengan membangun 3 juta rumah dengan masing-masing terbagi di perkotaan, pedesaan, dan pesisir dengan tujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan rumah layak huni, maka BNI berkontribusi untuk ikut serta dalam memberikan pembiayaan kepada pelaku di sektor Perumahan dan UMKM melalui Kredit Program Perumahan (KPP).

Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah adalah kredit investasi yang diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk peruntukan keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

KeteranganKPP – Permintaan Rumah (Demand)
SasaranUMKM individu/perseorangan
Syarat usiaMinimum 21 tahun atau sudah menikah
Pengalaman usahaMinimum 6 (enam) bulan
Syarat Lainnya
  • Kolektibilitas lancar berdasarkan SLIK OJK dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
  • Tidak sedang menerima KUR maupun kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
  • Dapat pernah/sedang menerima kredit/pembiayaan komersial secara bersamaan dengan kolektibilitas Lancar.
KeteranganKPP – Permintaan Rumah (Demand)
Jenis kreditKredit Investasi (KI)
Peruntukan kreditPembelian, pembangunan, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha, meliputi :
  • Tempat usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.
  • Penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.
  • Bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.
Objek pembiayaan
  • Rumah tunggal.
  • Rumah deret.
  • Rumah susun.
  • Ruko.
  • Rukan.
Maksimum kreditDiatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Porsi pembiayaan
  • Self financing minimal 20% dari objek yang dibiayai/RAB.
  • Pembiayaan maksimal 80% dari objek yang dibiayai/RAB.
Jangka waktu kreditMaksimal 5 (lima) tahun, dapat lebih panjang maksimal 10 (sepuluh) tahun.
Suku bunga kredit
  • Tahun ke-1 sampai dengan ke-5 = 6% p.a.
  • Tahun ke-6 dan seterusnya = sesuai tarif yang berlaku di BNI.

Tarif bunga yang berlaku pada Debitur KPP sebagai berikut :

Jangka Waktu KreditSuku Bunga
KPP – Permintaan Rumah
1 Tahun6%
2 Tahun6%
3 Tahun6%
4 Tahun6%
5 Tahun6%
6 Tahun11,5%*
7 Tahun11,5%*
8 Tahun11,5%*
9 Tahun11,5%*
10 Tahun11,5%*

*) Mengacu pada tarif papan kredit kecil BNI, dan dapat berubah sewaktu waktu.

Pengajuan Kredit Program Perumahan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat di seluruh Indonesia. Adapun dokumen yang perlu dilengkapi antara lain mencakup :

Jenis DokumenKPP – Permintaan Rumah (Demand)
e-KTP
NIB
NPWP
untuk pengajuan di atas Rp 50 juta
Surat Nikah
Kartu Keluarga
Pas foto
Copy Bukti Kepemilikan Agunan