RUPS BNI: Dividen Ditetapkan 30% dari Laba Bersih
Jakarta, 1 April 2014. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2013 di Jakarta, Selasa (1/4/2014). Adapun agenda dan hasil RUPS tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2013, yang terdiri atas Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan atau Pricewaterhouse & Coopers Indonesia. RUPS juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan atau PricewaterhouseCoopers Indonesia.
- Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 9,054 triliun sebagai berikut:
- Sebesar 30% atau senilai Rp 2,716 triliun ditetapkan sebagai dividen Tahun Buku 2013 dan akan dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2014 kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2014.
- Sebesar 11,5% atau senilai Rp 1,041 triliun untuk Cadangan Tujuan guna mendukung investasi.
- Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2013 sebesar 58,5% atau senilai Rp 5,297 triliun ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang PKBL dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka pada RUPS tahun ini Perseroan tidak mengalokasikan laba bersih tahun 2013 untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Perseroan akan membentuk cadangan biaya tahun 2014 untuk program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
Selain itu oleh karena cadangan wajib Perseroan per 31 Desember 2013 sudah mencapai 20% dari modal disetor atau telah memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga untuk tahun 2013 Perseroan tidak mengalokasikan cadangan wajib.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2013, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk tahun 2014 bagi Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2014 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut :
- Menyesuaikan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar Perseroan terkait Surat Saham
- Menyesuaikan ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban Dewan Komisaris.
- Mengangkat Bapak Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat tersebut diatas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan yang bersangkutan. Namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.
Susunan Pengurus Perseroan selengkapnya, setelah mendapat persetujuan OJK, sebagai berikut :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen |
: |
Peter B. Stok |
Wakil Komisaris Utama |
: |
Tirta Hidayat |
Komisaris Independen |
: |
- Achil Ridwan Djayadiningrat
- Fero Poerbonegoro
- B.S. Kusmuljono
|
Komisaris |
: |
- Daniel T. Sparringa
- A. Pandu Djajanto
- Kiagus Ahmad Badaruddin
|
Direktur Utama |
: |
Gatot M. Suwondo |
Wakil Direktur Utama |
: |
Felia Salim |
Direktur |
: |
- Yap Tjay Soen
- Krishna Suparto
- Ahdi Jumhari Luddin
- Suwoko Singoastro
- Honggo Widjojo Kangmasto
- Sutanto
- Darmadi Sutanto
- Adi Setianto
|
RUPS BNI: Dividen Ditetapkan 30% dari Laba Bersih
Jakarta, 1 April 2014. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2013 di Jakarta, Selasa (1/4/2014). Adapun agenda dan hasil RUPS tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2013, yang terdiri atas Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan atau Pricewaterhouse & Coopers Indonesia. RUPS juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan atau PricewaterhouseCoopers Indonesia.
- Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 9,054 triliun sebagai berikut:
- Sebesar 30% atau senilai Rp 2,716 triliun ditetapkan sebagai dividen Tahun Buku 2013 dan akan dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2014 kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2014.
- Sebesar 11,5% atau senilai Rp 1,041 triliun untuk Cadangan Tujuan guna mendukung investasi.
- Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2013 sebesar 58,5% atau senilai Rp 5,297 triliun ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang PKBL dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka pada RUPS tahun ini Perseroan tidak mengalokasikan laba bersih tahun 2013 untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Perseroan akan membentuk cadangan biaya tahun 2014 untuk program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
Selain itu oleh karena cadangan wajib Perseroan per 31 Desember 2013 sudah mencapai 20% dari modal disetor atau telah memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga untuk tahun 2013 Perseroan tidak mengalokasikan cadangan wajib.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2013, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk tahun 2014 bagi Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2014 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut :
- Menyesuaikan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar Perseroan terkait Surat Saham
- Menyesuaikan ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban Dewan Komisaris.
- Mengangkat Bapak Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat tersebut diatas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan yang bersangkutan. Namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.
Susunan Pengurus Perseroan selengkapnya, setelah mendapat persetujuan OJK, sebagai berikut :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen |
: |
Peter B. Stok |
Wakil Komisaris Utama |
: |
Tirta Hidayat |
Komisaris Independen |
: |
- Achil Ridwan Djayadiningrat
- Fero Poerbonegoro
- B.S. Kusmuljono
|
Komisaris |
: |
- Daniel T. Sparringa
- A. Pandu Djajanto
- Kiagus Ahmad Badaruddin
|
Direktur Utama |
: |
Gatot M. Suwondo |
Wakil Direktur Utama |
: |
Felia Salim |
Direktur |
: |
- Yap Tjay Soen
- Krishna Suparto
- Ahdi Jumhari Luddin
- Suwoko Singoastro
- Honggo Widjojo Kangmasto
- Sutanto
- Darmadi Sutanto
- Adi Setianto
|