News


BNI Kembali Dipercaya Jadi Trustee Domestik

Jakarta, 22 November 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadi bank nasional pertama di Indonesia yang dapat melayani jasa trustee domestic. Pada hari Jumat, 22 November 2013 menjadi momentum bersejarah bagi BNI dengan menandatangani perjanjian TPAA (Trustee Paying Agent Agreement) perdana untuk memberikan pelayanan Trustee kepada pelaku Industri Migas domestik.

Penandatanganan TPAA dilaksanakan di Jakarta, Jumat (22/11/2013) oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur PHE ONWJ Punto Wibisono, CEO EMP Bentu Ltd Imam P Agustino, dan Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustiono. Turut menyaksikan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia Koppa Kepler.

Dalam kesempatan itu terdapat 2 (dua) penandatanganan TPAA, yaitu :

  1. Penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement BNI – PT. PHE (Pertamina Hulu Energi) ONWJ (Offshore North West Java ) untuk mengelola hasil penjualan gas Blok Offshore North West Java, dengan pihak pembeli Pemda DKI untuk keperluan BBG (Bahan Bakar Gas) angkutan kota. Potensi penerimaan dari penjualan gas tersebut adalah sebesar USD 21 Juta selama 3 tahun.
  2. Penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement BNI – EMP (Energi Mega Persada) Bentu Limited untuk mengelola hasil penjualan gas Blok Bentu dan Korinci Baru, dengan pihak pembeli yakni PLN, RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper), dan PD Tuah Sekata. Potensi penerimaan dari penjualan gas terhadap ketiga pembeli tersebut adalah sebesar USD 60 Juta/ tahun.

Menurut Gatot M Suwondo, momentum penandatanganan TPAA ini merupakan awal terobosan terkini dan diharapkan dapat memberikan awareness kepada perusahaan migas lainnya untuk menggunakan layanan perbankan yang kompetitif dari bank domestik. Komitmen BNI untuk mendukung aktivitas industri Migas di Indonesia sangat kuat, untuk itu BNI telah menempatkan sektor Migas sebagai salah satu sektor unggulan.

Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan terhadap Supply Chain Activies Industri Migas. dimulai dari Upstream berlanjut ke Midstream hingga Downstream, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepada para kontraktor Migas, maupun aktivitas jasa perbankan lainnya seperti Transaksi Luar Negeri, Garansi Bank, e-Tax, serta Cash Management

Komitmen ini mendapat respon positif dari pelaku Migas di Indonesia baik dari sisi regulator yakni SKK Migas maupun para mitra K3S, hal ini tercermin dari trend positif portofolio Oil & Gas di BNI sesuai tabel dibawah ini:

Per September 2013

Total ASR Fund USD 140.876.258,64
Total Funding for Oil & Gas Industry Rp 3.282.833.198.487,00
Total Volume Payment Transaction Rp 97.462.811.020.465,00
Total Paying Agent 16 Clients

Menurut Gatot M Suwondo, BNI saat ini mampu menjawab tantangan dari nasabah BNI untuk selalu berkembang dan memberikan pelayanan terbaik agar mampu bersaing dengan bank asing dalam hal pelayanan trust. "Kemampuan kami memberikan pelayanan trustee domestic yang pertama kalinya di Indonesia, ini membuktikan bahwa BNI dapat bersaing dengan bank asing untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami," tegas Gatot.

Sebelumnya, melihat potensi yang sangat besar khususnya pada industri migas, maka Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust), yang bertujuan untuk mendukung peningkatan daya saing perbankan di dalam negeri, pendalaman pasar keuangan (financial deepening), dan terwujudnya pasar keuangan yang aktif dan sehat.

Pembentukan Trust Service Unit di BNI, merupakan respons BNI terhadap Pasal 4 PBI Nomor 14/17/PBI/2012 menyebutkan bahwa kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya. Atas dasar aturan tersebut, BNI membentuk satuan kerja baru yang khusus memberikan layanan Trust, Unit baru ini diberi nama Trust Services Unit (TSU) atau Unit Layanan Trust.

Atas berdirinya unit tersebut, BNI telah mendapat Izin Prinsip (21 Maret 2013) serta Surat Penegasan (23 Agustus 2013) untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dari Bank Indonesia. Unit ini memiliki tugas khusus yaitu memberikan layanan Trust di dalam negeri dengan target marketnya yaitu nasabah korporasi. Adapun layanan yang diberikan dalam BNI Trust Services mencakup peran BNI sebagai:

  • Paying Agent (Agen Pembayaran)
  • Investment Agent (Agen Investasi)
  • Borrowing Agent (Agen Peminjaman)

Sebelumnya BNI mencetak sejarah dalam industri perbankan Indonesia, yaitu menjadi bank pertama yang memberikan pelayanan trust atau jasa penitipan yang disertai pengelolaan aset. Pada saat itu pelayanan trust BNI dimanfaatkan oleh industri minyak dan gas Indonesia yang memang membutuhkan pelayanan trust, dalam hal ini para pengelola lapangan gas Blok Mahakam yang menjadi pengguna pertama jasa trust BNI, yakni PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation.

Jakarta, 22 November 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadi bank nasional pertama di Indonesia yang dapat melayani jasa trustee domestic. Pada hari Jumat, 22 November 2013 menjadi momentum bersejarah bagi BNI dengan menandatangani perjanjian TPAA (Trustee Paying Agent Agreement) perdana untuk memberikan pelayanan Trustee kepada pelaku Industri Migas domestik.

Penandatanganan TPAA dilaksanakan di Jakarta, Jumat (22/11/2013) oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur PHE ONWJ Punto Wibisono, CEO EMP Bentu Ltd Imam P Agustino, dan Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustiono. Turut menyaksikan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia Koppa Kepler.

Dalam kesempatan itu terdapat 2 (dua) penandatanganan TPAA, yaitu :

  1. Penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement BNI – PT. PHE (Pertamina Hulu Energi) ONWJ (Offshore North West Java ) untuk mengelola hasil penjualan gas Blok Offshore North West Java, dengan pihak pembeli Pemda DKI untuk keperluan BBG (Bahan Bakar Gas) angkutan kota. Potensi penerimaan dari penjualan gas tersebut adalah sebesar USD 21 Juta selama 3 tahun.
  2. Penandatanganan Trustee Paying Agent Agreement BNI – EMP (Energi Mega Persada) Bentu Limited untuk mengelola hasil penjualan gas Blok Bentu dan Korinci Baru, dengan pihak pembeli yakni PLN, RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper), dan PD Tuah Sekata. Potensi penerimaan dari penjualan gas terhadap ketiga pembeli tersebut adalah sebesar USD 60 Juta/ tahun.

Menurut Gatot M Suwondo, momentum penandatanganan TPAA ini merupakan awal terobosan terkini dan diharapkan dapat memberikan awareness kepada perusahaan migas lainnya untuk menggunakan layanan perbankan yang kompetitif dari bank domestik. Komitmen BNI untuk mendukung aktivitas industri Migas di Indonesia sangat kuat, untuk itu BNI telah menempatkan sektor Migas sebagai salah satu sektor unggulan.

Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan terhadap Supply Chain Activies Industri Migas. dimulai dari Upstream berlanjut ke Midstream hingga Downstream, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepada para kontraktor Migas, maupun aktivitas jasa perbankan lainnya seperti Transaksi Luar Negeri, Garansi Bank, e-Tax, serta Cash Management

Komitmen ini mendapat respon positif dari pelaku Migas di Indonesia baik dari sisi regulator yakni SKK Migas maupun para mitra K3S, hal ini tercermin dari trend positif portofolio Oil & Gas di BNI sesuai tabel dibawah ini:

Per September 2013

Total ASR Fund USD 140.876.258,64
Total Funding for Oil & Gas Industry Rp 3.282.833.198.487,00
Total Volume Payment Transaction Rp 97.462.811.020.465,00
Total Paying Agent 16 Clients

Menurut Gatot M Suwondo, BNI saat ini mampu menjawab tantangan dari nasabah BNI untuk selalu berkembang dan memberikan pelayanan terbaik agar mampu bersaing dengan bank asing dalam hal pelayanan trust. "Kemampuan kami memberikan pelayanan trustee domestic yang pertama kalinya di Indonesia, ini membuktikan bahwa BNI dapat bersaing dengan bank asing untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami," tegas Gatot.

Sebelumnya, melihat potensi yang sangat besar khususnya pada industri migas, maka Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust), yang bertujuan untuk mendukung peningkatan daya saing perbankan di dalam negeri, pendalaman pasar keuangan (financial deepening), dan terwujudnya pasar keuangan yang aktif dan sehat.

Pembentukan Trust Service Unit di BNI, merupakan respons BNI terhadap Pasal 4 PBI Nomor 14/17/PBI/2012 menyebutkan bahwa kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya. Atas dasar aturan tersebut, BNI membentuk satuan kerja baru yang khusus memberikan layanan Trust, Unit baru ini diberi nama Trust Services Unit (TSU) atau Unit Layanan Trust.

Atas berdirinya unit tersebut, BNI telah mendapat Izin Prinsip (21 Maret 2013) serta Surat Penegasan (23 Agustus 2013) untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dari Bank Indonesia. Unit ini memiliki tugas khusus yaitu memberikan layanan Trust di dalam negeri dengan target marketnya yaitu nasabah korporasi. Adapun layanan yang diberikan dalam BNI Trust Services mencakup peran BNI sebagai:

  • Paying Agent (Agen Pembayaran)
  • Investment Agent (Agen Investasi)
  • Borrowing Agent (Agen Peminjaman)

Sebelumnya BNI mencetak sejarah dalam industri perbankan Indonesia, yaitu menjadi bank pertama yang memberikan pelayanan trust atau jasa penitipan yang disertai pengelolaan aset. Pada saat itu pelayanan trust BNI dimanfaatkan oleh industri minyak dan gas Indonesia yang memang membutuhkan pelayanan trust, dalam hal ini para pengelola lapangan gas Blok Mahakam yang menjadi pengguna pertama jasa trust BNI, yakni PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation.

Related

News Archive