BNI Berkomitmen Kendalikan Gratifikas
Jakarta, 17 Oktober 2016 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmen untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BNI. Komitmen ini ditegaskan melalui kerja sama BNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).
Kerja sama BNI dan KPK tersebut ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Jakarta, Senin (17 Oktober 2016). Hadir menyaksikan acara tersebut Ketua KPK Agus Raharjo, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Dewan Komisaris BNI, dan Pengurus Serikat Pekerja BNI.
Menurut Baiquni, penandatanganan Komitmen ini merupakan momentum yang sangat penting bagi manajemen BNI dan seluruh Insan BNI, karena dengan adanya penandatanganan Komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etik (Code of Conduct) di BNI. Langkah ini akan memperkuat program-program Pengendalian Gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI.
Pengendalian Gratifikasi di BNI telah secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan Perilaku Insan BNI dengan 4 (empat) Nilai Budaya Kerja dan 6 (enam) Perilaku Utama, yang salah satunya adalah “Integritas”. BNI telah menerapkan beberapa program untuk upaya Pengendalian Gratifikasi, seperti Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai setiap awal tahun serta Penandatanganan Pakta Integritas dalam proses pengadaan yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan, Vendor atau Rekanan, dan Pejabat Pemutus.
BNI juga memberikan himbauan kepada segenap pegawai terkait Larangan Gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, Pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui Whistleblowing System. Selain itu, BNI mengimplementasikan Know Your Employee (KYE) di setiap lini manajemen serta Penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran gratifikasi.
"Penandatanganan Komitmen ini kami yakin akan mendorong BNI menjadi perusahaan yang lebih baik dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik," ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kiryanto, Corporate Secretary BNI
Telp : 021-5728387, Email : bni@bni.co.id
BNI Committed to Control Gratification
Jakarta, 17 October 2016 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk or BNI's is committed to implement a program to control gratuities in support of efforts to combat corruption within BNI working environment. This commitment was confirmed by BNI’s cooperation with the Republic of Indonesia Corruption Eradication Commission (KPK).
BNI’s cooperation with the Commission was marked with the signing of Commitment Control Gratification by BNI President Director Achmad Baiquni in Jakarta, on Monday (October 17th 2016). KPK Chairman Agus Raharjo, KPK Gratification Director Suprapdiono Giri, BNI BOC, BNI, and the Board of Trade Unions.
Baiquni stated that the commitment signing is an pivotal moment for BNI management and staff, because the commitment is expected to improve the quality of implementation of Good Corporate Governance, Code of Conduct, and strengthen existing Gratuity Control programs at BNI.
Gratuity Control in BNI has been clearly and unequivocally regulated by Principle 46, a behavioral guidance for BNI personnel comprised of four Work Culture Values and six Key Behaviors, one of which is "Integrity". BNI has implemented several Gratuity Control programs, such as the signing of Integrity Pact by all employees every year as well as signing an Integrity Pact in procurements signed by the Procurement Committee, Vendor or Partner, and officials breakers.
BNI also appealed to all relevant Prohibition of Gratification officers ahead of religious festivals, compiled Conflict of Interest SOP, included a ban on gratuities in Loan Decrees, as well as facilitated reports related to alleged violations of gratification regulations through Whistleblowing System. Additionally, BNI implemented Know Your Employee (KYE) for each management level, and determined strict sanctions for violations.
"With the signing of this commitment, we are confident that BNI will become a better company and be restrained in handling graft practices, so transparency and accountability in business activities can be implemented well," he concluded.
For more information, please contact :
Kiryanto
Corporate Secretary BNI
Telp: 021-5728387, Email: bni@bni.co.id