Tips & Education


Penyesuaian Pengelolaan Status Rekening BNI

Nasabah Yth,

Dalam rangka meningkatkan perlindungan Nasabah dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan POJK Nomor 24 Tahun 2025, bersama ini kami informasikan penyesuaian ketentuan mengenai status rekening (Tabungan dan Giro) yang akan berlaku efektif secara bertahap per tanggal 21 April 2026.

Penentuan status rekening Tabungan dan Giro kini diselaraskan dengan keaktifan transaksi Nasabah untuk menjamin kepatuhan terhadap standar pengawasan perbankan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengelolaan ini mengacu pada POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, termasuk penanganan rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Penyesuaian berlaku untuk seluruh rekening Tabungan dan Giro, kecuali :

  • Rekening khusus : rekening yang termasuk dalam kategori sebagai Basic Saving Account (BSA), rekening dalam mendukung program Pemerintah (antara lain Kredit Usaha Rakyat, bantuan sosial, devisa hasil ekspor sumber daya alam), rekening dana investasi Nasabah, rekening afiliasi atas pemberian fasilitas kredit, agunan kredit, penempatan marginal deposit untuk transaksi non cash loan, escrow account untuk menampung pembayaran dari bowheer atau untuk keperluan pinjaman/jaminan lainnya, rekening dengan fitur berjangka, serta rekening yang memiliki underlying perjanjian antara Nasabah dan BNI.
  • Fitur berjangka : BNI Deposito atau BNI Tapenas (Tabungan Perencanaan).
  • Rekening sengketa : rekening dalam sengketa termasuk waris sebelum dibagikan dan rekening yang diblokir oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan POJK No. 24 Tahun 2025, klasifikasi berubah menjadi :

Status Rekening Kriteria (Aktivitas Transaksi*) Masa Berlaku
Rekening Aktif Melakukan transaksi masuk, penarikan, atau cek saldo. -
Tidak Aktif Tidak ada transaksi masuk/keluar/cek saldo. > 360 hari (Hari ke-361)
Dormant Tidak ada transaksi masuk/keluar/cek saldo. > 1.800 hari (Hari ke-1.801)

*Catatan : Transaksi sistem seperti standing instruction, bunga, pajak, dan biaya administrasi bulanan tidak dihitung sebagai aktivitas aktif.

Rekening Tidak Aktif

  1. Tidak dapat dilakukan transaksi penarikan dari semua channel/kanal transaksi.
  2. Tidak dapat dilakukan aktivasi e-channel.
  3. Bisa menerima pemasukan/transfer masuk atau dapat dilakukan pengecekan saldo namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.

Rekening Dormant

  1. Tidak dapat dilakukan transaksi penarikan maupun pemasukan dari semua channel/kanal transaksi.
  2. Tidak dapat dilakukan aktivasi e-channel.
  3. Bisa dilakukan pengecekan saldo namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.

Rekening dapat tetap menjadi rekening aktif apabila dalam rentang 360 hari melakukan minimal 1 (kali) transaksi sebagai berikut :

  • Cek saldo : melalui wondr by BNI, BNIdirect, ATM/CDM BNI, atau Kantor Cabang.
  • Transaksi masuk : setoran tunai melalui Kantor Cabang/CDM BNI, atau transaksi pindah buku antar rekening yang dilakukan oleh Nasabah.
  • Transaksi keluar : tarik tunai, transfer keluar, pembayaran tagihan, atau top-up e-wallet yang dilakukan oleh Nasabah.
Jenis Rekening Biaya Status Tidak Aktif (per bulan) Biaya Status Dormant (per bulan)
Tabungan Rp 2.000,- Rp 5.000,-
Giro - -

✔ Untuk rekening tidak aktif

  • Rekening Tabungan/Giro Perorangan : melalui BNI wondr atau datang ke Kantor Cabang BNI terdekat.
  • Rekening Tabungan/Giro Non Perorangan : datang ke Kantor Cabang BNI terdekat.

✔ Untuk rekening dormant

Nasabah wajib mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Status rekening dapat dilihat melalui :

  • Rekening Tabungan dan Giro perorangan melalui wondr by BNI.
  • Rekening Giro Perorangan dan Tabungan yang tidak memiliki e-channel dapat melalui Kantor Cabang.
  • Rekening Giro Non-Perorangan melalui BNIdirect.

Untuk memastikan rekening Anda tetap dalam status aktif dan menghindari kendala transaksi di kemudian hari, Nasabah dihimbau untuk melakukan aktivitas perbankan secara rutin. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan :

  • Melakukan pengecekan saldo melalui semua channel e-banking yang tersedia maupun Kantor Cabang minimal 1 (kali) dalam periode 360 hari.
  • Melakukan transaksi finansial secara berkala dengan aktivitas setoran tunai di CDM/Kantor Cabang BNI, penarikan dana melalui teller atau mesin ATM/CRM, transaksi pembayaran tagihan/topup e-wallet melalui e-channel minimal 1 (satu) kali dalam periode 360 hari.
  • Optimalisasi layanan transfer dan pembayaran memanfaatkan fasilitas transfer antarbank sebagai bentuk aktivitas rekening yang sah.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, silakan menghubungi layanan Nasabah kami dibawah ini :

BNI Call : 1500046
Website : www.bni.co.id
Twitter : @BNI
Facebook : BNI
Instagram : @BNI46
Youtube : BNI-Bank Negara Indonesia

Kantor Cabang BNI terdekat.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Melayani Negeri, Kebanggaan Bangsa.

Related