Forfaiting
Pembelian hak tagih tanpa hak regres yang dilakukan BNI kepada Forfaitee dengan underlying transaksi trade dalam bentuk Letter of Credit (L/C) atau Lokal L/C (SKBDN) baik sebagian atau keseluruhan, disclosed atau undisclosed, funded atau unfunded dengan undertaking/ultimate risk berada pada Counterparty.
Manfaat
-
Transaksi lebih mudah dengan jaringan Counterparty yang luas di seluruh dunia.
-
Pengalihan credit risk Counterparty kepada BNI.
-
Issuing Bank mendapatkan line yang dapat digunakan untuk transaksi baru.
-
Bersifat without recourse (tanpa hak regres).
-
Dapat dipergunakan untuk kebutuhan short term funding dengan jangka waktu 30 - 180 hari (sesuai jatuh tempo B/A).
-
Dokumentasi yang dibutuhkan sangat sederhana.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi ke email :
bnifi@bni.co.id