Jakarta, 13 Maret 2018 --- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai salah satu Wajib Pajak Badan yang membayarkan kewajiban pajak kepada negara secara patuh.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di Auditorium Gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Selasa (13 Maret 2018). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati juga hadir menerima penghargaan tersebut.
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, BNI juga menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak para wajib pajak. Ada 7,1 juta transaksi pembayaran pajak yang dilakukan melalui BNI dengan nilai pajak yang disetorkan sekitar Rp 183 triliun.
"Penghargaan ini kami terima sebagai bentuk kehormatan bagi BNI yang telah melakukan pembayaran Pajak, baik sebagai Badan maupun BNI sebagai pemotong/pemungut pajak dari pihak ketiga. Penghargaan ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kami karena patuh pada aturan perpajakan," ujarnya.
Data Ditjen Pajak menunjukkan bahwa pada tahun 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp. 361,84 triliun. Di tahun 2018 ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 432,37 triliun yang berarti tumbuh 19.54% dibanding realisasi tahun 2017. Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33% target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kiryanto,
Corporate Secretary BNI
Telp : 021-5728387
Email : bni@bni.co.id