Tips & Education


Panduan Core Tax Administration System (CTAS) & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit

Apa itu Core Tax Administration System / CTAS?

Core Tax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Core Tax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembangunan Core Tax ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, yang mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak sampai dengan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak, terdapat 8 tujuan utama pembangunan “Core Tax” adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan Wajib Pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi;
  2. Meningkatkan data analytics, yakni kepatuhan Wajib Pajak berbasis risiko, business intelligence, serta pengelolaan akun Wajib Pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring;
  3. Menciptakan transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
  4. Perbaikan layanan perpajakan yang cepat karena dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak;
  5. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak;
  6. Menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga;
  7. Menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization; dan
  8. Laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (revenue accounting system).

Apa itu ID Billing Pajak?

ID Billing Pajak merupakan kode jenis pembayaran pajak yang terbit dari sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai identifikasi pembayaran pajak melalui Penerimaan Negara.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, pengertian Billing System atau Sistem Billing DJP disebutkan sebagai berikut :

“Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik”.

Bagaimana cara mendapatkan ID Billing Pajak?

ID Billing Pajak dapat dibuat melalui sistem DJP Online maupun channel BNI. BNI memiliki banyak channel pembayaran yang luas untuk memberikan kemudahan layanan kepada nasabah untuk pembuatan ID billing serta pembayaran pajak yang sudah terintegrasi langsung, dimana proses pembuatan ID billing dan pembayaran pajak dilakukan secara bersamaan sehingga dapat mempersingkat waktu menjadi lebih efisien.

Apa itu NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, dalam rangka mempermudah administrasi perpajakan dan kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit yang sebelumnya diterbitkan oleh DJP disinkronisasi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. Artinya, setiap terbitnya NIK baru akan otomatis menjadi nomor pokok wajib pajak. NPWP 16 digit ini mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Adapun penyesuaian NPWP menjadi NIK 16 digit diimplementasikan bersama dalam sistem Core Tax Administration System (CTAS) milik DJP yang mulai berlaku pada 1 januari 2025.

WAJIB PAJAK WAJIB PAJAK LAMA   WAJIB PAJAK BARU
  15 DIGIT 16 DIGIT  
ORANG PRIBADI (OP) NPWP NIK NIK
WNI 12.345.678-9.001.000 3171 0101 0299 0001 3172 0101 0298 0001
    (menggunakan NIK yang tervalidasi pada Dukcapil)  
       
ORANG PRIBBADI (OP) NPWP NIK NPWP
WNA 21.546.678-9.001.000 0215 4387 6900 1000 1012 3456 7890 2345
    (menambahkan 0 di depan NPWP eksisting)  
       
BADAN NPWP NPWP NPWP
  34.567.788-9.001.000 0345 3478 6900 1000 2012 3456 7890 1238
    (menambahkan 0 di depan NPWP eksisting)  
       
INSTANSI PEMERINTAH NPWP NPWP NPWP
  45.678.879-9.001.000 0456 7887 9900 1000 4012 3456 7890 1237
    (menambahkan 0 di depan NPWP eksisting)  
       
SEMUA JENIS PAJAK NPWP CABANG   ●      TIDAK ADA NPWP CABANG
      ●      ID TEMPAT KEGIATAN USAHA (NPWP+6 DIGIT)

Apakah penyesuaian NPWP dan pemindahan core system di DJP akan berdampak pada pembuatan ID Billing?

Iya, penyesuaian NPWP dan migrasi core system DJP akan menyebabkan perbedaan dalam proses pembuatan ID Billing Pajak dengan detail sebagai berikut :

IndONIA

Setelah implementasi Core Tax Administration System (CTAS), kode MAP-KJS yang dapat diterbitkan pada kanal BNIdirect Cash Management dan API Corporate Service adalah sebagai berikut :

KAP KJS KAP-KJS DESKRIPSI KAP DESKRIPSI KJS
411119 100 411119-100 PPh Migas Lainnya Masa
411119 200 411119-200 PPh Migas Lainnya Tahunan
411125 100 411125-100 PPh Psl 25 Orang Pribadi Masa
411125 101 411125-101 PPh Psl 25 Orang Pribadi Masa OP Pengusaha Tertentu
411126 100 411126-100 PPh Pasal 25 Badan Masa
411128 107 411128-107 PPh Final Tambahan PPS Pasal 7(4) huruf b UU HPP
411128 108 411128-108 PPh Final Tambahan PPS Pasal 12(4) huruf b UU HPP
411128 111 411128-111 PPh Final PPh Final PMSE
411128 402 411128-402 PPh Final Ps 4 (2) Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan
411128 403 411128-403 PPh Final Ps 4 (2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan
411128 420 411128-420 PPh Final Final UMKM Bayar Sendiri
411128 427 411128-427 PPh Final PPS Pasal 5(5) UU HPP
411128 428 411128-428 PPh Final PPS Pasal 9(1) UU HPP
411128 432 411128-432 PPh Final Ps 4 (2) Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan
411129 100 411129-100 PPh Non-Migas Lainnya Masa
411129 512 411129-512 PPh Non-Migas Lainnya Uang Tebusan Pengampunan Pajak
411129 513 411129-513 PPh Non-Migas Lainnya Pembayaran Ps 8 (3d) UU Pengampunan Pajak
411211 103 411211-103 PPN Dalam Negeri Kegiatan Membangun Sendiri
411211 107 411211-107 PPN Dalam Negeri PPN atas penyerahan BKP di KPBPB
411211 108 411211-108 PPN Dalam Negeri Pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
411211 121 411211-121 PPN Dalam Negeri PPN semula dapat fasilitas dapat dikreditkan
411211 122 411211-122 PPN Dalam Negeri PPN semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan
411211 140 411211-140 PPN Dalam Negeri Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
411212 101 411212-101 PPN Impor BKP tak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean
411212 102 411212-102 PPN Impor Masa atas SP3DRI
411212 121 411212-121 PPN Impor PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan
411212 122 411212-122 PPN Impor PPN Impor semula dpt fasilitas tdk dpt dikreditkan
411212 900 411212-900 PPN Impor Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
411212 910 411212-910 PPN Impor Pemungutan oleh Bendaharawan
411219 100 411219-100 PPN Lainnya Masa
411221 107 411221-107 PPn BM Dalam Negeri PPnBM atas penyerahan BKP di KPBPB
411221 122 411221-122 PPn BM Dalam Negeri PPnBM semula dpt fasilitas tdk dpt dikreditkan
411221 140 411221-140 PPn BM Dalam Negeri Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
411222 102 411222-102 PPn BM Impor Masa atas SP3DRI
411222 900 411222-900 PPn BM Impor Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
411222 910 411222-910 PPn BM Impor Pemungutan oleh Bendaharawan
411229 100 411229-100 PPn BM Lainnya Masa
411611 100 411611-100 Bea Meterai Bea Meterai dengan setoran SSP
411611 101 411611-101 Bea Meterai Pelunasan BM dengan sistem komputerisasi
411611 102 411611-102 Bea Meterai Penebusan meterai elektronik oleh Authorized Distributor
411611 201 411611-201 Bea Meterai Deposit Mesin Teraan Digital
411611 512 411611-512 Bea Meterai Denda Pemetereian Kemudian
411612 100 411612-100 PPn Benda Meterai Penjualan Meterai Tempel
411613 100 411613-100 PPn Batubara Masa
411618 100 411618-100 Deposit Pajak Setoran untuk Deposit Pajak
411619 100 411619-100 Pajak Tdk Langsung Lainny Masa
411619 111 411619-111 Pajak Tdk Langsung Lainny Pajak Transaksi Elektronik (PTE)
411619 530 411619-530 Pajak Tdk Langsung Lainny Penghentian Penyidikan Ps 44B UU KUP
411619 531 411619-531 Pajak Tdk Langsung Lainny Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Ps 44B UU KUP
411619 900 411619-900 Pajak Tdk Langsung Lainny Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
411619 910 411619-910 Pajak Tdk Langsung Lainny Pemungutan oleh Bendaharawan
411641 100 411641-100 Pajak Eksternalitas - Karbon Masa
411641 121 411641-121 Pajak Eksternalitas - Karbon Pajak Karbon atas Impor
411641 200 411641-200 Pajak Eksternalitas - Karbon Tahunan

*1 kode MAP-KJS to be confirm

Apakah seluruh kanal Bank BNI dapat membuat ID Billing dengan Kode MAP-KJS terbaru?

Tidak seluruh kanal pada Bank BNI dapat membuat ID Billing untuk seluruh kode MAP-KJS.

Pembuatan ID Billing untuk seluruh kode MAP-KJS Create ID Billing Pajak hanya dapat menggunakan kanal :

  • BNIdirect Cash Management,
  • API Corporate Services
  • Kantor Cabang/Teller
  • Agen46

Implementasi pembuatan ID Billing Pajak pada kanal Bank BNI yang terintegrasi dengan system CTAS mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2025.

Apakah Nasabah masih dapat membuat ID Billing Pajak NPWP 15 digit (Billing Core Gen-2) di channel Bank BNI?

Dirjen Pajak Kementerian keuangan akan melakukan implementasi CTAS, namun tidak langsung menonaktifkan sistem pajak sebelumnya (Billing Core Gen-2), sehingga Nasabah masih dapat membuat ID Billing Pajak dengan Menginput NPWP 15 digit namun dengan masa pajak di bawah tahun 2025. Selain itu, pembuatan ID Billing Pajak dengan masa pajak di bawah tahun 2025 (masa pajak tahun 2024 dan sebelumnya) hanya dapat dilakukan hingga tahun 2029, atau sesuai dengan tanggal kadaluarsa billing pajak.

Bagaimana bila Nasabah ingin membuat ID Billing Pajak dengan MAP KJS yang tidak ada di system CTAS?

Selain MAP KJS pada list di atas, Nasabah dapat membuat ID Billing Pajak melalui portal DJP Online.

Apakah pembuatan ID Billing Pajak baru ini, mempengaruhi spesifikasi pada BNI API Corporate Service saat ini?

Bagi nasabah perusahaan pengguna BNI API Corporate Service, dapat melakukan penyesuaian sebagaimana dokumentasi spesifikasi API terbaru.

Apakah pembuatan ID Billing Pajak baru ini, mempengaruhi spesifikasi pada BNIdirect Cash Management saat ini?

Bagi nasabah perusahaan pengguna BNIdirect Cash Management terutama untuk fitur bulk upload pembuatan ID Billing Pajak dengan masa pajak tahun 2025 dan sesudahnya, dapat melakukan penyesuaian pada file upload sebagai berikut:

  • Isian elemen data NPWP menjadi wajib 16 Digit
  • Terdapat penambahan kolom 32 - 35 (kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi) yang sifatnya wajib diisi jika menggunakan kombinasi kode MAP dan kode jenis setor 411128-402, 411128-432, dan 411211-103. Sedangkan jika menggunakan kombinasi kode MAP dan kode jenis setor selain itu, field 32-35 ini wajib dikosongkan.

Apabila Nasabah memiliki pertanyaan atau kendala dalam file upload pembuatan ID Billing Pajak, dapat menghubungi ke nomor SAT dengan nomor telp (021) 29946046 atau email ke tbs_sat@bni.co.id

Apabila Nasabah Perorangan sudah melakukan pemadanan data NPWP 16 digit namun ingin membuat ID Billing Pajak dengan masa pajak < 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?

Nasabah dapat memasukan NPWP 15 digit sebelum pemadanan dengan MAP KJS yang terdaftar pada Billing Core Gen-2.

Bagaimana apabila Nasabah Perusahaan dan belum melakukan pemadanan data NPWP 16 digit, namun ingin membuat ID Billing Pajak >= 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?

Nasabah perlu menambahkan digit 0 sebelum NPWP 15 digit (0+NPWP).

Related